Selasa, 18 Januari 2011

renumerasi

[pembatalan renumerasi]
[renumerasi hukum]
[renumerasi kejaksaan]
[renumerasi lagi]
[renumerasi polri]
[renumerasi tni]
[renumerasi]
[tabel gaji polri]
[tabel gaji tni]
[tabel polri] gaji
[tabel tni] gaji
[tunjangan renumerasi]
gaji [tabel polri
gaji [tabel polri]
gaji [tabel tni
gaji [tabel tni]
gaji polri tabel
gaji polri] [tabel
gaji tabel polri
gaji tabel tni
gaji tni tabel
gaji tni] [tabel
hukum renumerasi
hukum] [renumerasi
kejaksaan renumerasi
kejaksaan] [renumerasi
lagi renumerasi
lagi] [renumerasi
pembatalan renumerasi
polri gaji tabel
polri renumerasi
polri tabel gaji
polri] [renumerasi
polri] [tabel gaji
polri] gaji [tabel
renumerasi
renumerasi hukum
renumerasi kejaksaan
renumerasi lagi
renumerasi pembatalan
renumerasi polri
renumerasi tni
renumerasi tunjangan
renumerasi] [pembatalan
renumerasi] [tunjangan
tabel gaji polri
tabel gaji tni
tabel polri gaji
tabel polri] gaji
tabel tni gaji
tabel tni] gaji
tni gaji tabel
tni renumerasi
tni tabel gaji
tni] [renumerasi
tni] [tabel gaji
tni] gaji [tabel
tunjangan renumerasi

Kamis, 13 Januari 2011

Remunerasi Kementerian PAN dan RB

LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 75 Tahun 2010
TANGGAL : 15 Desember 2010
TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Tabel Tunjangan Kinerja :

Renumerasi Kemenhan dan tabel Renumerasi

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR         : 74 Tahun 2010
TANGGAL     : 15 Desember 2010
TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Tabel Remunerasi Kemenko Kesra dan Tunjangan Gaji

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR         : 71 TAHUN 2010
TANGGAL     : 15 Desember 2010
TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Tabel Tunjangan Kinerja:

Renumerasi BPKP dan Tabel tunjangan BPKP

Peraturan Presiden RI  No. 77 Tahun 2010 tanggal 15 Desember 2010 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Besaran tunjangan kinerja tertinggi Rp25.739.000 dan terendah Rp Rp 1.563.000
Berikut besaran Tunjangan Kinerja di BPKP:

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Renumerasi

Berdasarkan Perdirjen Nomor PER-63.1/PB/2010 
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan 9 (sembilan) Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010
Pasal 9
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pertahanan diberikan secara on top.
(2) Tunjangan-tunjangan yang selama ini diberikan kepada Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pertahanan tetap berlaku.  Pasal 10
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionallBadan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diperhitungkan dengan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak bulan Juli 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 sebagai faktor pengurang.
Pasal 14
Penyaluran pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada yang berhak menerima dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Februari 2011

Renumerasi TNI dan Tabel Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2010 tanggal 15 Desember 2010 :

Renumerasi Polri

Berdasarkan Perpres no 73 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri tertanggal 15 Desember 2010, berikut tabel remunerasi Polri berdasar eselon/pangkat :



No Grade Besaran Eselon/Pangkat
1 Grade 18 21.305.000 IA
2 Grade 17 16.212.000
3 Grade 16 11.790.000
4 Grade 15 8.575.000
IB
5 Grade 14 6.236.000
IIA
6 Grade 13 4.797.000
7 Grade 12 3.690.000
KBP II B1
8 Grade 11 2.839.000
KBP II B2
2.500.000 KBP II B3 DAN PNS GOL IV C
9 Grade 10 2.271.000
AKBP III A1
10 Grade 9 1.817.000 AKBP III A2 DAN PNS GOL IVB
11 Grade 8 1.453.000
KOMPOL III B1/III B DAN PNS GOL IIID
1.353.000 AKP IV A DAN PNS GOL IIIC
12 Grade 7 1.211.000 INSPEKTUR / IV B DAN PNS GOL IIIB
13 Grade 6 1.010.000 INSPEKTUR / IV B DAN PNS GOL IIIA
14 Grade 5 841.000 AIPTU – AIPDA DAN PNS GOL IIC*
15 Grade 4 731.000 BRIPKA – BRIGADIR DAN PNS GOL IID, IIC
16 Grade 3 636.000 BRIPTU – BRIPDA DAN PNS GOL IIB, IIA
17 Grade 2 553.000 TAMTAMA/PNS GOL IA-ID
18 Grade 1 -
Ket : PNS Gol II D masa  kerja minimal 24 Th dan Gol II C minimal 20 Th