Kamis, 13 Januari 2011

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Renumerasi

Berdasarkan Perdirjen Nomor PER-63.1/PB/2010 
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan 9 (sembilan) Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010
Pasal 9
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pertahanan diberikan secara on top.
(2) Tunjangan-tunjangan yang selama ini diberikan kepada Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pertahanan tetap berlaku.  Pasal 10
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionallBadan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diperhitungkan dengan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak bulan Juli 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 sebagai faktor pengurang.
Pasal 14
Penyaluran pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada yang berhak menerima dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar