Kamis, 13 Januari 2011

Renumerasi BPKP dan Tabel tunjangan BPKP

Peraturan Presiden RI  No. 77 Tahun 2010 tanggal 15 Desember 2010 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Besaran tunjangan kinerja tertinggi Rp25.739.000 dan terendah Rp Rp 1.563.000
Berikut besaran Tunjangan Kinerja di BPKP:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar